Jenis dan Bentuk Koperasi
JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
1. Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Menurut teori klasik
Menurut teori klasik terdapat 3 jenis
Koperasi:
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
v
Sesuai PP No. 60/1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan
bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada
cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan
tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
v
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam
pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a.
Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.
Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
·
v
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a.
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
v
Koperasi Primer dan Sekunder :
Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang dibentuk dan
beranggotakan oleh orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.
Koperasi Karyawan
b.
Koperasi Pegawai Negeri
c.
KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang dibentuk dan
beranggotakan oleh koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang - kurangnya 3
koperasi. Yang termasuk dalam suatu koperasi sekunder adalah induk-induk
koperasi.
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar