tulisan
Hak Cipta :
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Hak Paten :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Merek :
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Hak Paten :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Merek :
Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan atau
jasa sejenis lainnya.
Fungsi merk
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu :
- Orang/perorangan.
- Perkumpulan.
- Badan Hukum (CV, Firma,Perseroan).
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi dengan perjanjian
bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau
seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual dengan
dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi
berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Dasar perlindungan Merek
Undang Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek (Undang-Undang Merek)
Pengalihan Merek
Merek terdaftar dialihkan dengan cara :
- Pewaarisan.
- Wasiat.
- Hibah.
- Perjanjian.
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
II. LINGKUP MEREK
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
- Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Telah menjadi milik umum; atau
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (ps 4 & ps5 UUM)
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenalmilik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emlem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu kultivar
yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik
berikut ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak
ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit
kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen
(penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk
yang dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian
Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU NO 29 Tahun 2000 Pasal
1(1) adalah : Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam
hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Tata Letak Sirkuit terpadu :
Apakah yang dimaksud dengan hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ?
Untuk memudahkan pengertian secara garis besar istilah “Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu” dibagi dua yaitu : “Desain Tata Lletak” dan
“Sirkuit Terpadu”, yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai
berikut :
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah
jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau
seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan perletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, yang mulai berlaku sejak 20 desember 2006.
- Peraturan pemerintah republik Indonesia No. 9 tahun 2006 tentang tata cara permohonan pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang mendapat perlindungan.
- ¨Yang orisinal. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain.
- ¨Yang bukan merupakan sesuatu yang umum (common) bagi pendesain;
- ¨Yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk
tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu dan hak mengajukan gugatan
secara perdata dan/atau tuntutan secara pidana kepada siapapun yang
dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor, dan atau mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri.
Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk
memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan dinegara asal merupakan
tanggal prioritas dinegara tujuan yang juga anggota salah satu dari
kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun
waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Permohonan dengan menggunakan hak
prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kaliditerima
negara lain yang merupakan Anggota Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization.
Lingkup Desain Industri yang mendapat perlindungan hukum.
Desain Industri yang mendapatkan perlindungan adalah Desain Industri yang baru.
Desain Industri dianggap baru apabila
pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama atau
berbeda dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat
kemiripan.
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
- Tanggal penerimaan; atau
- Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas telah diumumkan atau digunakan di indonesia atau diluar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap
telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penerimaannya, apabila Desain Industri tersebut :
- Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasional ataupun international di Indonesia atau diluar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
- Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan;
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jangka Waktu Perlindungan
Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak penerimaan.
Subyek Hak Desain industri
- Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain
- Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
- Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaanya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai luar hubungan dinas.
- Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjian lain antara kedua pihak.
Syarat Mendapat Tanggal Penerimaan
- Mengisi Formulir Permohonan
- Melampirkan contoh fisik atau gambar, atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya,
- Membayar biaya permohonan
Apabila Terdapat Kekurangan Persyaratan
Apabila terdapat kekurangan dalam pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan permohonan, DJHKI akan memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya agar segera memenuhi kekurangan tersebut dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan pemohon.
Apabila kekurangan tersebut tidak dipenuhi, DJHKI akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali.
Dasar pemberian Hak Desain Industri.
Hak Desain Industri diberikan atas dasar permohonan.
Hak Pemegang Desain Industri
- Hak eksklusif, yaitu hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
- Hak mengajukan gugatan secara perdata dan/atau tuntutan secara pidana kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Pengajuan Permohonan
Permohonan dapat diajukan lebih dari satu desain industri dengan syarat desain-desain tersebut merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama. Contoh dari satu kesatuan desain industri adalah seperangkat barang misalkan teko, cangkir, gelas, dan toples yang memiliki konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang sama atau memiliki kesamaan bentuk.
sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://www.patenindonesia.co.id/merek/apa-yang-dimaksud-merek/
https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_Varietas_Tanaman
http://www.dgip.go.id/desain-industri
http://www.patenindonesia.co.id/desain-industri/
http://www.patenindonesia.co.id/desain-industri/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu/
kasus perlindungan konsumen
Di
Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan
Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh
seorang advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa
kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah
pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling
tidak sembilan puluh menit.
Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia, Lion Air bolak-balik mendapat komplain dari penumpang. Bahkan tidak sedikit komplain ini masuk hingga ke pengadilan.
Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia, Lion Air bolak-balik mendapat komplain dari penumpang. Bahkan tidak sedikit komplain ini masuk hingga ke pengadilan.
Dalam catatan detikcom, Selasa
(4/9/2012), perusahaan berlogo kepala singa ini pernah digugat Rp 10 miliar
oleh pengusaha De Neve Mizan Allan. Pengusaha di bidang otomotif ini menuduh
Lion Air telah melakukan refund tiket pesawat miliknya tanpa persetujuannya.
Tidak terima, lalu Lion Air
menggugat balik penumpang tersebut. Lion Air menuding penggugat sebagai
penyebab keterlambatan penerbangan dari Bandara Ngurah Rai menuju
Soekarno-Hatta. Lion Air menuntut penggugat membayar biaya avtur selama 20
menit sebesar Rp 11,6 juta, pemeliharaan pesawat sebesar US$ 36,6 dan menuntut
ganti rugi gaji pilot senilai US$ 73,3 dan biaya extend bandara Rp 1 juta.
Analisa Kasus di atas
Untuk menganalisa kasus tersebut lebih jauh sebagai
suatu tindak pidana ekonomi maka harus dikaji terlebih dahulu mengenai apa yang
dimaksud dengan hukum pidana ekonomi dan Hukum Perlindungan Konsumen sebagai
salah satu bentuk Hukum Pidana Ekonomi dalam arti luas, bahwa yang dimaksud
dengan Hukum Pidana Ekonomi sebagaimana disebutkan oleh Prof. Andi Hamzah
adalah bagian dari Hukum Pidana yang mempunyai corak tersendiri, yaitu
corak-corak ekonomi. Hukum tersebut diberlakukan untuk meminimalisir tindakan yang
menghambat perekonomian dan kemakmuran rakyat. Dalam Hukum Pidana Ekonomi,
delik atau tindak pidana ekonomi dibagi dalam 2 bentuk yakni delik atau tindak
pidana ekonomi dalam arti sempit maupun delik atau tindak pidana ekonomi dalam
arti luas. Yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi dalam arti sempit adalah
tindak pidana ekonomi yang secara tegas melanggar Undang-Undang 7/DRT/1955.
Sedangkan yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi dalam arti luas adalah
tindak pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang 7/DRT/1955 serta
undang-undang lain yang mengatur tentang tindak pidana ekonomi.
Dalam kasus yang menimpa DAVID, Tindakan yang dilakukan oleh pihak Manajemen Wings Air dengan mencantumkan klausula baku pada tiket penerbangan secara tegas merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum perlindungan konsumen, sehingga terhadapnya dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi dalam arti luas.
Bila berbicara tentang hukum perlindungan konsumen maka kita harus pula membicarakan tentang UU. RI No. 8 Tahun 1999 (UUPK). UUPK lahir sebagai jawaban atas pembangunan dan perkembangan perekonomian dewasa ini. Konsumen sebagai motor penggerak dalam perekonomian kerap kali berada dalam posisi lemah atau tidak seimbang bila dibandingkan dengan pelaku usaha dan hanya menjadi alat dalam aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Berdasarkan Penjelasan umum atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam perdagangan adalah tingkat kesadaran konsumen masih amat rendah yang selanjutnya diketahui terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Mengacu pada hal tersebut, UUPK diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sehingga diharapkan segala kepentingan konsumen secara intigrative dan komprehensif dapat dilindungi.
Perlindungan konsumen sebagaimana pasal 1 ayat (1)
menyebutkan arti dari perlindungan konsumen yakni : segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen. Sedangkan arti yang tidak
kalah penting ialah Konsumen, yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Kata tidak
diperdagangkan ini berarti konsumen yang dilindungi ialah konsumen tingkat
akhir dan bukanlah konsumen yang berkesempatan untuk menjual kembali atau
reseller consumer. Asas yang terkandung dalam UU Perlindungan Konsumen dapat
dibagi menjadi menjadi 5 asas utama yakni :
Ø Asas
Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen
dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Ø Asas
Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Ø Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
Ø Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Ø Asas
Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin
kepastian hukum. Perlindungan konsumen sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, bertujuan untuk Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri, Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa, Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen, Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi, Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab
dalam berusaha, Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan
dan keselamatan konsumen. Sedangkan ketentuan mengenai sangsi pidana dari
Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam 3 pasal yakni Pasal 61,
62 dan 63. Hukum pidana berlaku secara Ultimuum Remedium mengingat penyelesaian
sengketa konsumen dalam UUPK juga mengenal adanya penyelesaian melalui
alternative penyelesaian sengketa, Hukum Administrasi dan Hukum Perdata. Tindakan
Wings Air mencantumkan Klausula baku pada tiket penerbangan yang dijualnya,
dalam hal ini menimpa DAVID, secara tegas bertentangan dengan Pasal 62 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen dimana
terhadapnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling
banyak RP. 2.000.000.000,- ,namun dengan tidak mengesampingkan prinsip Ultimum
Remedium. Yang dimaksud dengan Klausula baku adalah segala klausula yang dibuat
secara sepihak dan berisi tentang pengalihan tanggung jawab dari satu pihak
kepada pihak yang lain. Sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 18 UUPK yakni:
a. Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
b. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
c. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat dinyatakan batal demi hukum.
d. Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPK disebutkan bahwa tujuan dari pelarangan adalah semata-mata untuk menempatkan kedudukan Konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Selain itu khusus mengenai penerbangan, berdasarkan konvensi Warsawa ditentukan perusahaan penerbangan tidak boleh membuat perjanjian yang menghilangkan tanggung jawabnya. Dalam kasus disebutkan bahwa, pada tiket penerbangan yang diperjualbelikan memuat klausul “Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan datang penumpang dan/atau kelambatan penyerahan bagasi”. Berdasarkan pendapat saya, hal tersebut jelas merupakan suatu bentuk klausula baku mengingat klausul yang termuat dalam tiket tersebut dibuat secara sepihak oleh pihak Manajemen Wings Air yang berisikan pengalihan tanggungjawab dalam hal terjadi kerugian dari pihak manajemen kepada penumpang. Atas dimuatnya klausula tersebut jelas dapat merugikan kepentingan konsumen. Penyedia jasa dapat serta merta melepaskan tanggungjawabnya atas kerugian yang timbul baik yang ditimbulkan oleh penyedia jasa sendiri maupun konsumen. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Wings Air selaku peusahaan milik Lion Air bertentangan dengan pasal 18 UUPK dan Konvensi Warsawa tentang penerbangan.
Terkait dengan penegakan hukum perlindungan konsumen, khususnya mengenai
pelarangan pemasukan Klausula Baku dalam setiap aktivitas perdagangan, menurut
pendapat saya belum berjalan dengan efektif dan sesuai harapan. Disana-sini
penggunaan klausula tersebut masih marak dan cukup akrab dalam setiap aktivitas
perekonomian. Selain itu, sampai sejauh ini pun penggunaan sangsi pidana belum
pernah diterapkan dalam setiap tindakan pencantuman klausula baku. Hal tersebut
menurut pendapat saya merupakan indikator bahwa Undang-Undang No.8 Tahun 1999
belum ditaati dan diterapkan dengan baik melainkan sejauh ini baru samapi pada
tahap pemahaman dan sosialisasi. Dapat disimpulkan, sebagai bagian dari hukum
yang memuat ketentuan tentang pidana perekonomian, lahirnya Undang-undang
Perlindungan Konsumen menunjukan bahwa kegiatan atau aktivitas perdagangan dan
perekonomian telah berkembang sedemikian rupa dan kompleks sehingga kehadiran
Undang-Undang No.7/DRT/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dirasa tidak lagi
mumpuni dalam meminimalisir itikad jahat pelaku ekonomi terhadap konsumen.
Kehadiran UUPK jelas memperkaya khazanah Hukum Pidana Ekonomi Indonesia dan membuatnya selalu dinamis dan tidak tertinggal di belakang dalam mengikuti perkembangan social yang ada pada masyarakat. Mengingat sesungguhnya tujuan diadakannya Hukum Pidana Ekonomi bukanlah hanya untuk menerapkan norma hukum dan menjatuhkan sanksi hukum pidana sekedar sebagai pencegahan atau pembalasan, akan tetapi mempunyai tujuan jauh untuk membangun perekonomian dan mengejar kemakmuran untuk seluruh rakyat sebagaimana disebutkan oleh Prof. Bambang Purnomo.
Kehadiran UUPK jelas memperkaya khazanah Hukum Pidana Ekonomi Indonesia dan membuatnya selalu dinamis dan tidak tertinggal di belakang dalam mengikuti perkembangan social yang ada pada masyarakat. Mengingat sesungguhnya tujuan diadakannya Hukum Pidana Ekonomi bukanlah hanya untuk menerapkan norma hukum dan menjatuhkan sanksi hukum pidana sekedar sebagai pencegahan atau pembalasan, akan tetapi mempunyai tujuan jauh untuk membangun perekonomian dan mengejar kemakmuran untuk seluruh rakyat sebagaimana disebutkan oleh Prof. Bambang Purnomo.
Sumber : http://erikababan.blogspot.co.id/2013/02/kasus-tentang-perlindungan-konsumen.html
http://koruahades.wordpress.com/2012/06/24/hak-perlindungan-konsumen/
Reported Speech
Reported Statements
When do we use reported speech? Sometimes someone says a sentence, for example "I'm going to the cinema tonight". Later, maybe we want to tell someone else what the first person said.
Here's how it works:
We use a 'reporting verb' like 'say' or 'tell'. If this verb is in the present tense, it's easy. We just put 'she says' and then the sentence:
(As I'm sure you know, often, we can choose if we want to use 'that' or not in English. I've put it in brackets () to show that it's optional. It's exactly the same if you use 'that' or if you don't use 'that'.)
But, if the reporting verb is in the past tense, then usually we change the tenses in the reported speech:
* doesn't change.
Occasionally, we don't need to change the present tense into the past if the information in direct speech is still true (but this is only for things which are general facts, and even then usually we like to change the tense):
Click here for a list of all the reported speech exercises.
Reported Questions
So now you have no problem with making reported speech from positive and negative sentences. But how about questions?
In fact, it's not so different from reported statements. The tense changes are the same, and we keep the question word. The very important thing though is that, once we tell the question to someone else, it isn't a question any more. So we need to change the grammar to a normal positive sentence. A bit confusing? Maybe this example will help:
Another example:
So much for 'wh' questions. But, what if you need to report a 'yes / no' question? We don't have any question words to help us. Instead, we use 'if':
Reported Requests
There's more! What if someone asks you to do something (in a polite way)? For example:
To report a negative request, use 'not':
And finally, how about if someone doesn't ask so politely? We can call this an 'order' in English, when someone tells you very directly to do something. For example:
Time Expressions with Reported Speech
Sometimes when we change direct speech into reported speech we have to change time expressions too. We don't always have to do this, however. It depends on when we heard the direct speech and when we say the reported speech.
For example:
It's Monday. Julie says "I'm leaving today".
If I tell someone on Monday, I say "Julie said she was leaving today".
If I tell someone on Tuesday, I say "Julie said she was leaving yesterday".
If I tell someone on Wednesday, I say "Julie said she was leaving on Monday".
If I tell someone a month later, I say "Julie said she was leaving that day".
So, there's no easy conversion. You really have to think about when the direct speech was said.
Here's a table of some possible conversions:
sumber : http://www.perfect-english-grammar.com/reported-speech.html
When do we use reported speech? Sometimes someone says a sentence, for example "I'm going to the cinema tonight". Later, maybe we want to tell someone else what the first person said.
Here's how it works:
We use a 'reporting verb' like 'say' or 'tell'. If this verb is in the present tense, it's easy. We just put 'she says' and then the sentence:
- Direct speech: I like ice cream.
- Reported speech: She says (that) she likes ice cream.
(As I'm sure you know, often, we can choose if we want to use 'that' or not in English. I've put it in brackets () to show that it's optional. It's exactly the same if you use 'that' or if you don't use 'that'.)
But, if the reporting verb is in the past tense, then usually we change the tenses in the reported speech:
- Direct speech: I like ice cream.
- Reported speech: She said (that) she liked ice cream.
Tense | Direct Speech | Reported Speech |
---|---|---|
present simple | I like ice cream | She said (that) she liked ice cream. |
present continuous | I am living in London | She said (that) she was living in London. |
past simple | I bought a car | She said (that) she had bought a car OR She said (that) she bought a car. |
past continuous | I was walking along the street | She said (that) she had been walking along the street. |
present perfect | I haven't seen Julie | She said (that) she hadn't seen Julie. |
past perfect* | I had taken English lessons before | She said (that) she had taken English lessons before. |
will | I'll see you later | She said (that) she would see me later. |
would* | I would help, but.. | She said (that) she would help but... |
can | I can speak perfect English | She said (that) she could speak perfect English. |
could* | I could swim when I was four | She said (that) she could swim when she was four. |
shall | I shall come later | She said (that) she would come later. |
should* | I should call my mother | She said (that) she should call her mother |
might* | "I might be late" | She said (that) she might be late |
must | "I must study at the weekend" | She said (that) she must study at the weekend OR She said she had to study at the weekend |
Occasionally, we don't need to change the present tense into the past if the information in direct speech is still true (but this is only for things which are general facts, and even then usually we like to change the tense):
- Direct speech: The sky is blue.
- Reported speech: She said (that) the sky is/was blue.
Click here for a list of all the reported speech exercises.
Reported Questions
So now you have no problem with making reported speech from positive and negative sentences. But how about questions?
- Direct speech: "Where do you live?"
In fact, it's not so different from reported statements. The tense changes are the same, and we keep the question word. The very important thing though is that, once we tell the question to someone else, it isn't a question any more. So we need to change the grammar to a normal positive sentence. A bit confusing? Maybe this example will help:
- Direct speech: "Where do you live?"
- Reported speech: She asked me where I lived.
Another example:
- Direct speech: "where is Julie?"
- Reported speech: She asked me where Julie was.
Direct Question | Reported Question |
---|---|
Where is the Post Office, please? | She asked me where the Post Office was. |
What are you doing? | She asked me what I was doing. |
Who was that fantastic man? | She asked me who that fantastic man had been. |
So much for 'wh' questions. But, what if you need to report a 'yes / no' question? We don't have any question words to help us. Instead, we use 'if':
- Direct speech: "Do you like chocolate?"
- Reported speech: She asked me if I liked chocolate.
Direct Question | Reported Question |
Do you love me? | He asked me if I loved him. |
Have you ever been to Mexico? | She asked me if I had ever been to Mexico. |
Are you living here? | She asked me if I was living here. |
Reported Requests
There's more! What if someone asks you to do something (in a polite way)? For example:
- Direct speech: "Close the window, please"
- Or: "Could you close the window please?"
- Or: "Would you mind closing the window please?"
- Reported speech: She asked me to close the window.
Direct Request | Reported Request |
Please help me. | She asked me to help her. |
Please don't smoke. | She asked me not to smoke. |
Could you bring my book tonight? | She asked me to bring her book that night. |
Could you pass the milk, please? | She asked me to pass the milk. |
Would you mind coming early tomorrow? | She asked me to come early the next day. |
- Direct speech: "Please don't be late."
- Reported speech: She asked us not to be late.
And finally, how about if someone doesn't ask so politely? We can call this an 'order' in English, when someone tells you very directly to do something. For example:
- Direct speech: "Sit down!"
- Reported speech: She told me to sit down.
Direct Order | Reported Order |
Go to bed! | He told the child to go to bed. |
Don't worry! | He told her not to worry. |
Be on time! | He told me to be on time. |
Don't smoke! | He told us not to smoke. |
Sometimes when we change direct speech into reported speech we have to change time expressions too. We don't always have to do this, however. It depends on when we heard the direct speech and when we say the reported speech.
For example:
It's Monday. Julie says "I'm leaving today".
If I tell someone on Monday, I say "Julie said she was leaving today".
If I tell someone on Tuesday, I say "Julie said she was leaving yesterday".
If I tell someone on Wednesday, I say "Julie said she was leaving on Monday".
If I tell someone a month later, I say "Julie said she was leaving that day".
So, there's no easy conversion. You really have to think about when the direct speech was said.
Here's a table of some possible conversions:
now | then / at that time |
today | yesterday / that day / Tuesday / the 27th of June |
yesterday | the day before yesterday / the day before / Wednesday / the 5th of December |
last night | the night before, Thursday night |
last week | the week before / the previous week |
tomorrow | today / the next day / the following day / Friday |
sumber : http://www.perfect-english-grammar.com/reported-speech.html
ELLIPTICAL SENTENCE
Elliptical Sentence is a combination
of two different sentences but predicates the same subject, and used to
avoid repetition. The purpose of the establishment of an elliptical
sentence which is to deliver a statement in a simple and at the same
time avoid repeating the same sentence elements.
Ellipsis sentence is divided into two
sentences combined sentence equal ellipsis for the use of the
conjunction "and" and similar berlawaan combined sentence that uses the
conjunction "but".
a. Sentence ellipsis in a combined sentence equal
The combined sentence is divided into two, namely a combined sentence equal equal positive and negative sentences.
Formula:
1 Auxiliary + Subject + Verb + and + so + auxiliary + subject 2
Or
Subject 1 + Auxiliary + Subject + Verb + and 2 + Auxiliary + too
Example of sentences :
I will start working at the publishing company tomorrow. (Rina will start working at the publishing company tomorrow)
The combined sentence
I will start working at the
publishing company tomorrow, and so will Rina. Or I Will start working
at the publishing company tomorrow, and Rina will too.
Note:
If the sentence is not using auxiliary combination, the formula used is:
1 Subject + Verb + and + so + do / does / did + Subject 2
Or
1 Subject + Verb + and + Subject 2 + d / does / did + too
Example of sentences :
My mother Gave me beautiful clothes as my birthday present. (My auntgave me beautiful clothes as my birthday present)
The combined sentence
My mother Gave me beautiful clothes as my birthday present, and so did my aunt.
Or
My mother Gave me beautiful clothes as my birthday present, and my aunt did too.
b. Ellipsis sentence in a combined sentence equal negative
Formula:
Subject 1 auxiliary + not + Verb + and + Neither + Auxiliary + Subject 2
Or
Subject 1 auxiliary + not + Verb + and + Subject + 2 + Auxiliary not Either
Example:
I am not going to go shopping by myself.
My mother is not going to go shopping by herself.
The combined sentence
1 am not going to go shopping by myself and neiter is my mother.
Or
I am not going to go shopping by myself, and my mother is not either.
Formula:
Subject 1 + do not / does not / did not + Verb + and + Neither + do / does / did / + Subject
Or
Subject 1 + do not / does not / did not + Verb + and + Subject 2 + do not / does not / did not + Either
Example of sentences :
Sprott did not come to my birthday party.
Mike did not come to my birthday party
The combined sentence
Sprott did not come to my birthday party, and Neither did Mike
Or
Sprott did not come to my birthday party, and Mike did not either.
c. Sentence ellipsis in a combined sentence equal opposite
Formula:
Subject 1 + auxiliary + verb + subject + but not + 2 + auxiliary verb
Or
Subject 1+ auxiliary 'but not + verb + subject + 2 + auxiliary + verb
Example:
Rini is working in the private company.
Sinta is not working in the private company.
The combined sentence
Rini is working in the private company but Sprott is not.
Note:
In addition to using the word "but", the word "while" or "whereas" is also used in a combined sentence equal opposite.
Formula
Subject 1 + verb + but / while / whereas subject + 2 + do / does / do not / does not / did / did not
Example:
My brother plays tennis every weekend.
My sister does not play tennis every weekend.
The combined sentence
My brother plays tennis every weekend whereas my sister does not.
Sumber :
http://www.sekolahbahasainggris.com/elliptical-sentence-pengertian-rumus-contoh-kalimat/
telling about your plans
I majored in accounting because i'm so interest to be an accountant in the company. Maybe most of people think that acconting is very difficult to learn, but, i dont tink so. If we want to study hard and if we love the choice, we can do the best in capability. After graduation I had a plan to be an accountant at a large company. wish me luck! amin :)
conditional if
Conditionals
A conditional sentence is a sentence containing the word if. There are three common types of conditional sentence:- if clause > present simple tense : main clause > future tense (will)
- If you help me, I will help you.
- If I win the lottery, I will buy a new car.
- If it snows tomorrow, we will go skiing.
- if clause > past simple tense : main clause > would
- If you knew her, you would agree with me.
- If I won the lottery, I would buy a new car.
- If it snowed tomorrow, we would go skiing.
- if clause > past perfect tense : main clause > would have
- If you had helped me, I would have helped you.
- If I had won the lottery, I would have bought a new car.
- If it had snowed yesterday, we would have gone skiing.
- I will buy a new car if I win the lottery.
- I would buy a new car if I won the lottery.
- I would have bought a new car if I had won the lottery.
- Conditional one - to express a simple statement of fact or intent
- I will buy a new car if I win the lottery.
- I will go home if you don't stop criticizing me.
- You will fail your exams if you don't start working harder.
- She will lose all her friends if she continues to talk about them behind their backs.
- Conditional two - to refer to a present unreal situation or to a situation in the future that the speaker thinks is unlikely to happen
- If I had a lot of money, I would buy a new car. (but I don't have a lot of money)
- If I were you, I would tell him you're sorry. (but I am not you)
- If I won the lottery, I would buy a new house. (but I don't expect to win the lottery)
- If it snowed tomorrow, we would go skiing. (but I don't have much hope that it will snow)
- Conditional three - to refer to the past and situations that did not happen
- If it had snowed yesterday, we would have gone skiing. (but it didn't snow, so we didn't go skiing)
- If you had studied harder, you would have passed your test. (but you didn't study hard, so you didn't pass your test)
- If I had known that, I would have told you. (but I didn't know, so I didn't tell you)
- If she hadn't been driving slowly, she would have had an accident. (but she was driving slowly, so she didn't have an accident)
sumber : http://esl.fis.edu/grammar/rules/cond.htm
Countable and Uncountable Nouns
In
English grammar, countable nouns are individual people, animals,
places, things, or ideas which can be counted. Uncountable nouns are not
individual objects, so they cannot be counted. Here, we’ll take a look
at countable and uncountable nouns and provide both countable noun
examples and uncountable noun examples. Although the concept may seem
challenging, you’ll soon discover that these two different noun types are very easy to use.
Countable Noun Examples
Anything that can be counted, whether singular – a dog, a house, a friend, etc. or plural – a few books, lots of oranges, etc. is a countable noun. The following countable noun examples will help you to see the difference between countable and uncountable nouns. Notice that singular verbs are used with singular countable nouns, while plural verbs are used with plural countable nouns.- There are at least twenty Italian restaurants in Little Italy.
- Megan took a lot of photographs when she went to the Grand Canyon.
- Your book is on the kitchen table.
- How many candles are on that birthday cake?
- You have several paintings to study in art appreciation class.
- There’s a big brown dog running around the neighborhood.
Uncountable Noun Examples
Anything that cannot be counted is an uncountable noun. Even though uncountable nouns are not individual objects, they are always singular and one must always use singular verbs in conjunction with uncountable nouns. The following uncountable noun examples will help you to gain even more understanding of how countable and uncountable nouns differ from one another. Notice that singular verbs are always used with uncountable nouns.- There is no more water in the pond.
- Please help yourself to some cheese.
- I need to find information about Pulitzer Prize winners.
- You seem to have a high level of intelligence.
- Please take good care of your equipment.
- Let’s get rid of the garbage.
• Garbage – There are nine bags of garbage on the curb.
• Water – Try to drink at least eight glasses of water each day.
• Advice – She gave me a useful piece of advice.
• Bread – Please buy a loaf of bread.
• Furniture – A couch is a piece of furniture.
• Equipment – A backhoe is an expensive piece of equipment.
• Cheese – Please bag ten slices of cheese for me.
Countable and Uncountable Nouns Exercises
Is the underlined noun countable or uncountable?- The children fell asleep quickly after a busy day of fun.
- Be careful! The water is deep.
- The parade included fire trucks and police cars.
- We like the large bottles of mineral water.
- My mother uses real butter in the cakes she bakes.
- How many politicians does it take to pass a simple law?
- Most kids like milk, but Joey hates it.
- Most pottery is made of clay.
- Michael can play several different musical instruments.
- I was feeling so stressed that I ate an entire box of cookies.
sumber : http://www.gingersoftware.com/content/grammar-rules/nouns/countable-uncountable-nouns/
telling about your experience
08/27/2015 possible when it is an experience never to be forgotten. My journey started from Jakarta to West Java region is precisely in the direction toward mountain gede pangrango. The journey there taking 3 hours using a motorcycle. Arriving there, I stay at residents who have been provided. The next morning at 6 am, we rushed to hold the carrier to begin the journey to the summit of the mountain. I along with 8 other friends are excited to get to the top of the mountain. I'm the only woman who participated there loh!!! The trip to the site to build a tent around 8 hours because of my limitations in climbing :( We made a tent and spend the night in a tent because it was already evening. At
night the atmosphere is very tense in the tent, I was freezing to the
point of having to wear two jackets, silent and intimidating. The next morning at 5 am we were rushed again to continue the journey to the highest peak. About 3 hours finally we are really up to top of the mountain, yeay! My patience was not in vain. The view above is so beautiful, I express gratitude continues. This experience maybe I will never forget in my life. Thank god has created this very beautiful nature :)
Macam-macam perjanjian dan perikatan
MACAM-MACAM PERJANJIAN
MACAM-MACAM PERIKATAN
Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
Ketentuan diatas sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin besar.
Sumber:
http://spsiadira.blogspot.co.id/2013/04/macam-macam-perjanjian-berikut-contohnya.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/06/macam-macam-perikatan.html
1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan
menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli
diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada
pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah
penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan
kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi
kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan
berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya
harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara
mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian
sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih
berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut
masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu
pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa
beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat
pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
3. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang
menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1)
berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa
(pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara
itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian
barang tersebut.
4. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak
pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan
sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati
oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah
uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah
pihak kepada pihak pemborong
5. Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang
dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang
meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib
membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan
dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
6. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli
adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian
jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian
kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja
adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
MACAM-MACAM PERIKATAN
Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas
beberapa macam, yakni :
1. Menurut isi dari pada prestasinya :
a. Perikatan positif dan perikatan negatif
Perikatan positif adalah periktan yang prestasinya berupa
perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan
perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan
yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang
pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam
dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai.
c. Perikatan alternatif
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana
debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang
disebutkan dalam perjanjian.
d. Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah periktan yang
hanya mempunyai satu objek prestasi.
e. Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana obyeknya hanya
ditentukan jenis dan jumklah barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan
spesifik adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga
tampak ciri-ciri khususnya.
f. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya
dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu.
Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tak
dapat dibagi.
2. Menurut subyeknya
a. Perikatan tanggung-menanggung (tanggung
renteng)
Perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur
dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b. Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan anatar debitur dan
kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang
lain. Sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur
yang diadakan sebagai perikatan pokok.
3. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya
a. Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya mauypun
berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan tidak
tentu terjadi.
b. Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang
pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan
tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.
B. Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang
Perikatan (BW)
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas
beberapa macam, yakni :
1. Perikatan bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan
yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu
akan atau terjadi. Mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah
akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu timbul itu. Suatu perjanjian yang
demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang
menunda atau mempertangguhkan (opschortende voorwaarde).
Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu perikatn
adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan
datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga
terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi
atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”.
Pasal ini menerangkan tentang perikatan
bersyarat yaitu perikatan yang lahir atau berakhirnya digantungkan pada suatu
peristiwa yang mungkin akan terjadi tetapi belum tentu akan terjadi atau belum
tentu kapan terjadinya. Berdasarkan pasal ini dapat diketahui bahwa perikatan
bersyarat dapat dibedakan atas dua, yakni: a. Perikatan dengan syarat tangguh;
b. Perikatan dengan syarat berakhir.
a. Perikatan dengan syarat tangguh
Apabila syarat “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi, maka
perikatan dilaksanakan (pasal 1263 KUHpdt). Sejak peristiwa itu terjadi,
keawjiban debitor untuk berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya, A setuju
apabila B adiknya mendiami paviliun rumahnya setelah B menikah. Nikah adalah
peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya
menangguhkan pelaksanaan perikatan, jika B nikah A wajib menyerahkan paviliun
rumahnya untuk didiami oleh B.
b. Perikatan dengan syarat batal
Perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang
dimaksud itu terjadi (pasal 1265 KUHpdt). Misalnya, K seteju apabila F kakaknya
mendiami rumah K selam dia tugas belajar di Inggris dengan syarat bahwa F harus
mengosongkan rumah tersebut apabila K selesai studi dan kembali ketanah air.
Dalam contoh, F wajib menyerahkan kembali rumah tersebut kepada K adiknya.
Istilah syarat berakhir dan bukan syarat batal
yang digunakan karena istilah syarat berakhir tersebut lebih tepat, istilah
syarat batal pada umumnya mengesankan adanya sesuatu secara melanggar hukum
yang mengakibatkan batalnya perikatan tersebut dan memang perjanjian tersebut
tidal batal, tetapi berakhir, dan berakhirnya perikatan tersebut atas
kesepakatan para pihak sedangkan kalau batal adalah kalau perjanjian tersebut
dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak atau batal demi hukum.
2. Perikatan Dengan ketetapan Waktu (tidjsbepaling)
Maksud syarat “ketetapan waktu” ialah bahwa
pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu yang
ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya sudah pasti,
atau berupa tanggal yang sudah tetap. Contonya:”K berjanji pada anak
laki-lakinya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang
sedang dikandung isterinya itu telah dilahirkan”[9].
Menurut KUHperdata pasal 1268 tentang
perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi “ suatu ketetapan waktu
tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanya”. Pasal
ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak menangguhkan lahirnya perikatan,
tetapi hanya menangguhkan pelaksanaanya.Ini berarti bahwa perjajian dengan
waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang
tertunda sampai waktu yang ditentukan.
Perbedaan antara suatu syarat dengan ketetapan
waktu ialah yang pertama, berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu
atau tudak akan terlaksana. Sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti
akan datang, meskipun belum dapat ditentukan kapan datangnya. Misalnya
meninggalnya seseorang. Cocontoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada
suatu ketetapan waktu, banyak sekali dalam praktek seperti perjanjian
perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya
dipertunjukan dan lain sebagainya.
3. Perikatan mana suka (alternatif)
Pada perikatan mana suka objek prestasinya ada
dua macam benda. Dikatan perikatan mana suka keran dibitur boleh memenuhi
presatasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan objek
perikatan. Namun, debitur tidak dapat memaksakan kreditur untuk menerima
sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur telah
memenuhi salah satu dari dua benda yang ditentukan dalam perikatan, dia
dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak milik prestasi itu ada pada debitor jika
hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditor.
Menurut pasal 1272 KUHperdata tentang mengenai
perikatan-perikatan mana suka (alternatif) berbunyi, “tentang
perikatan-perikatan mana suka debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salh satu
dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa
kreditor untuk menerima kreditor untuk sebagian dari barang yang satu dan
sebagian dari barang yang lainnya”. Dalam perikatan alternatif ini
debiturtelah bebas jika telah menyerahkan salh satu dari dua atau lebih barang
yang dijadikan alternatif pemebayaran. Misalnya, yang diajadikan alternatif
adalah dua ekor sapi atau dua ekor kerbau maka kalau debitur menyerahkan dua
ekor sapi saja debitur telah dibebaskan.
Walaupun demikian, debitur tdak dapat
memaksakan kepada kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan
sebagian barang lainnya. Jadi, debitur tidak dapat memaksa kreditor untuk
menerima seekor sapi dan seekor kerbau.
4. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung
renteng (hoofdelijk atau solidair)
Ini adalah suatu perikatan diaman beberapa
orang bersama-sam sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang
yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang bersama-sama berhak menagih
suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini,
sedikit sekali terdapat dalam praktek. Bebrapa orang yang bersama-sama
mengahadapi orang berpiutang atau penagih hutang, masing-masing dapat dituntut
untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka
pemabayaran ini juga membaskan semua temen-temen yang berhutang. Itulah yang
dimaksud suatu periktan tanggung-menanggung. Jadi, jika dua A dan B secara
tangggung-menanggung berhutang Rp. 100.000, kepada C maka A dan B masing-masing
dapat dituntut membayar Rp. 100.000,-.
Pada dasarnya perikatan tannggung menanggung
meliputi, (a). Perikatan tanggung menanggung aktif, (b). Perikitan tanggung
menanggung pasif.
a. Perikatan tanggung menanggung aktif
Perikatan tanggung menanggung aktif terjadi apabila pihak
kreditor terdiri dari beberapa orang. Hak pilih dalam hal ini terletak pada
debitor. Perikatan tanggung menanggung aktif ini dapat dilihat pada pasal 1279
menyebutkan : “ adalah terserah kepada yang berpiutang untuk memilih
apakah ia akan membayar utang kepada yang 1 (satu) atau kepada
yang lainnya diantara orang-orang yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh
salah satu. Meskipun pembebasan yang diberikan oleh salah satu orang
berpiutangdalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat membebaskan
siberutang untuk selebihnya dari bagian orang yang berpiutang tersebut”.
b. Perikatan tanggung menanggung pasif
Perikatan tanggung menanggung pasif terjadi apabila debitor
terdiri dari beberapa orang. Contoh “ X tidak berhasil memperoleh
pelunasan pelunasan puitanggya dari debitor Y, dalam hal ini X masih dapat
menagih kepada debitor Z yang tanggung menanggung dengan Y. Dengan demikian
kedudukan kreditor lebih aman”.
5. Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang
tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dikatakan dapat dibagi
atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat atau
tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula pembagian itu tidak boleh
mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat
dibagi itu berdasarkan pada.:
a. Sifat benda yang menjadi objek perikatan
b. Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau
tidak dapat dibagi.
Persoalan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi
itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang
debitor atau lebih dari sorang kreditor. Jika hanya seorang kreditor perikatan
itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi.
6. Perikatan dengan penetapan hukuman (strabeding)
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang
dengan mudah saja melaikan kewajibannya dalam praktek banyak dipakai perjanjian
diamana siberhutang dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak menepati janjinya.
Hukuman itu, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya
merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri
oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.
Menurut pasal 1304 tentang mengenai perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman,
berbunyi “ anman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan
mana seorang untuk imbalan jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan
melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi”.
Ketentuan diatas sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin besar.
Sumber:
http://spsiadira.blogspot.co.id/2013/04/macam-macam-perjanjian-berikut-contohnya.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/06/macam-macam-perikatan.html
Langganan:
Postingan (Atom)