PENGERTIAN HUKUM EKONOMI, SUBYEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM
Pengertian hukum ekonomi menurut para pakar
Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati
Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang
secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah
keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan
pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk
mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam
perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari
negara termasuk rakyatnya.
Rochmat Soemitro
mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar
diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah
keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang
berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum
yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur
kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Subyek hukum :
ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari,
yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum
(perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai
pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap
seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami.
Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai
subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros.
3. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan
orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak
dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para
anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa
hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi
hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek Hukum : Objek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat
menjadi obyek hak milik.
Jenis Objek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
- Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4
hal yakni :
- Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam
hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata,
yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar)
dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian
halnya.
- Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni
terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by
hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
- Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni
untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini
sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan
untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
- Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni
tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan
untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah
serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
https://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/
http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-hukum-ekonomi-menurut-para.html
0 komentar:
Posting Komentar