HUKUM PERJANJIAN
Pengertian
Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang
Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang- orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang- orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
Standar Kontrak
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
-
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu
oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
-
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik
adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi
dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak
baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung
dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu
kontrak harus berisi:
1.
Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.Subjek
dan jangka waktu kontrak
3.Lingkup
kontrak
4.Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban
dan tanggung jawab
6.Pembatalan
kontrak
Macam
– Macam Perjanjian
1. Perjanjian
Jual-beli
2. Perjanjian
Tukar Menukar
3. Perjanjian
Sewa-Menyewa
4. Perjanjian
Persekutuan
5. Perjanjian
Perkumpulan
6. Perjanjian
Hibah
7. Perjanjian
Penitipan Barang
8. Perjanjian
Pinjam-Pakai
9. Perjanjian
Pinjam Meminjam
10. Perjanjian
Untung-Untungan
Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
1.
Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang
diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada
pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang
untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.
Suatu hal tertentu Suatu hal
tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat
menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata
menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang
paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.
Sebab yang halal Sebab ialah
tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut
Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh
Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal
1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak
mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Saat lahirnya perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- kesempatan
penarikan kembali penawaran;
- penentuan
resiko;
- saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
- menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1)
BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur
dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah
pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya
(toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan
pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende
wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan
tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang
menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat
dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan
untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
1.
Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah
ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban
penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
2.
Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman
jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai
sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
3.
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak
adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
4.
Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak
adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka
atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada
alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
kontrak.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Dalam pembatalan suatu perjanjian dapat
menimbulkan kerugian. Baik dari pihak yang membuat janji maupun yang diajak
dalam perjanjian. Kerugian dalam pembatalan sebuah perjanjian dapat disebabkan
oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan
“wanprestasi atau ingkar janji”.
Tiga bentuk ingkar janji yaitu:
1. Terlambat
memenuhi prestasi
2. Memenuhi
prestasi secara tidak sah, dan
3. Tidak memenuhi
prestasi sama sekali
Dan yang dimaksud dengan pelaksanaan
perjanjian yaitu suatu realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak agar perjanjian itu dapat mencapai tujuan yang
diinginkan. Pelaksanaan tersebut biasanya menyangkut soal pembayaran dan
penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian tersebut
http://niezafitri.blog.com/2013/04/28/hukum-perjanjian/
http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hukum-perjanjian.html
0 komentar:
Posting Komentar