tulisan
Hak Cipta :
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Hak Paten :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Merek :
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Hak Paten :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Merek :
Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan atau
jasa sejenis lainnya.
Fungsi merk
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu :
- Orang/perorangan.
- Perkumpulan.
- Badan Hukum (CV, Firma,Perseroan).
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi dengan perjanjian
bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau
seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual dengan
dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi
berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Dasar perlindungan Merek
Undang Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek (Undang-Undang Merek)
Pengalihan Merek
Merek terdaftar dialihkan dengan cara :
- Pewaarisan.
- Wasiat.
- Hibah.
- Perjanjian.
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
II. LINGKUP MEREK
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
- Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Telah menjadi milik umum; atau
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (ps 4 & ps5 UUM)
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenalmilik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emlem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu kultivar
yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik
berikut ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak
ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit
kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen
(penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk
yang dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian
Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU NO 29 Tahun 2000 Pasal
1(1) adalah : Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam
hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Tata Letak Sirkuit terpadu :
Apakah yang dimaksud dengan hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ?
Untuk memudahkan pengertian secara garis besar istilah “Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu” dibagi dua yaitu : “Desain Tata Lletak” dan
“Sirkuit Terpadu”, yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai
berikut :
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah
jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau
seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan perletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, yang mulai berlaku sejak 20 desember 2006.
- Peraturan pemerintah republik Indonesia No. 9 tahun 2006 tentang tata cara permohonan pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang mendapat perlindungan.
- ¨Yang orisinal. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain.
- ¨Yang bukan merupakan sesuatu yang umum (common) bagi pendesain;
- ¨Yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk
tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu dan hak mengajukan gugatan
secara perdata dan/atau tuntutan secara pidana kepada siapapun yang
dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor, dan atau mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri.
Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk
memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan dinegara asal merupakan
tanggal prioritas dinegara tujuan yang juga anggota salah satu dari
kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun
waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Permohonan dengan menggunakan hak
prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kaliditerima
negara lain yang merupakan Anggota Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization.
Lingkup Desain Industri yang mendapat perlindungan hukum.
Desain Industri yang mendapatkan perlindungan adalah Desain Industri yang baru.
Desain Industri dianggap baru apabila
pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama atau
berbeda dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat
kemiripan.
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
- Tanggal penerimaan; atau
- Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas telah diumumkan atau digunakan di indonesia atau diluar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap
telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penerimaannya, apabila Desain Industri tersebut :
- Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasional ataupun international di Indonesia atau diluar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
- Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan;
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jangka Waktu Perlindungan
Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak penerimaan.
Subyek Hak Desain industri
- Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain
- Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
- Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaanya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai luar hubungan dinas.
- Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjian lain antara kedua pihak.
Syarat Mendapat Tanggal Penerimaan
- Mengisi Formulir Permohonan
- Melampirkan contoh fisik atau gambar, atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya,
- Membayar biaya permohonan
Apabila Terdapat Kekurangan Persyaratan
Apabila terdapat kekurangan dalam pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan permohonan, DJHKI akan memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya agar segera memenuhi kekurangan tersebut dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan pemohon.
Apabila kekurangan tersebut tidak dipenuhi, DJHKI akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali.
Dasar pemberian Hak Desain Industri.
Hak Desain Industri diberikan atas dasar permohonan.
Hak Pemegang Desain Industri
- Hak eksklusif, yaitu hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
- Hak mengajukan gugatan secara perdata dan/atau tuntutan secara pidana kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Pengajuan Permohonan
Permohonan dapat diajukan lebih dari satu desain industri dengan syarat desain-desain tersebut merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama. Contoh dari satu kesatuan desain industri adalah seperangkat barang misalkan teko, cangkir, gelas, dan toples yang memiliki konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang sama atau memiliki kesamaan bentuk.
sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://www.patenindonesia.co.id/merek/apa-yang-dimaksud-merek/
https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_Varietas_Tanaman
http://www.dgip.go.id/desain-industri
http://www.patenindonesia.co.id/desain-industri/
http://www.patenindonesia.co.id/desain-industri/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu/