PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.
Pengertian
Hukum
Pengertian hukum menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Pengertian hukum menurut Soerjono
Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Dari Pendapat para sarjana diatas
dapat disimpulkan bahwa,
Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum menurut ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut ahli dapat bermanfaat dan semoga artikel saya yang berikutnya dapat membantu.
Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum menurut ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut ahli dapat bermanfaat dan semoga artikel saya yang berikutnya dapat membantu.
2.
Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali
dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga
kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur
Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut
pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf
Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa
hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum
ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya
hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya
dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia
commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing.
Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional.
Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang
berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan
kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan
kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya
“Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan
pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa
memperhatikan aspek keadilan.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat
secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan
ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang
teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus
diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara
kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus
memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan
sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
Sumber Hukum
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa,
yakni aturan-aturan yang
pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan
menjadi dua yaitu :
Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum
individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.b.
Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material
yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang
isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap
peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
Kebiasaan (hukum tidak
tertulis)
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima
sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak
tertulis disebut
konvensi
Yurisprudensi
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU
dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
Traktat
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai
persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
Doktrin
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas
penting dalam hukum danpenerapannya.
Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
UUD 1945
Ketetapan MPR RI
UU
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
Peraturan Pemerintah;
Keputusan Presiden;
Peraturan Daerah
3.
Kodifikasi Hukum
Menurut
bentuknya, hukum dapat dibedakan antara :
1. Hukum
tertulis yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan .
2. Hukum tak
tertulis yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masayrakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan-peraturan (disebut juga
hukum kebiasaan) .
Mengenai
Hukum tertulis, ada yang dikodifasikan, dan yang belum dikodefasikan .
Kodifasi
ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab-kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap .
Jelas bahwa
unsure-unsur kodifasi ialah: a. jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum
perdata); b. sistematis ; c. lengkap .
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian
hukum ; b. penyederhanaan hukum ; c. kesatuan hukum .
Contoh
kodifikasi di EROPA ;
Corpus
Iuruis Civilis
Code Civil
Contoh
kodifikasi di INDONESIA ;
kitab uu
hukum sipil (i mei 1948)
kitab uu
dagang (1 mei 1948)
kitab uu
pidana (1 januari 1918)
kitab uu
hukum acara pidana (kuhp0, 31 desember 1981.
4.
Norma Hukum
Norma adalah
aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk
mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada
segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu
dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan
lain-lain.
Ada 4 macam
norma yaitu :
A. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
B. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan
ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya.
C. Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu.
Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai
kesopanan.
D. Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
5.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Kata
“ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti
“keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,”
dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen
rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum
ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum
Ekonomi Pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional,
b) Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak
dapat diaplikasikan sebagai satu bagian darisalah satu cabang ilmu hukum,
melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas
dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan
undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum
ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a)Azas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas
manfaat.
c) Azas
demokrasi pancasila.
d) Azas adil
dan merata.
e) Azas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f) Azas
hukum.
g) Azas
kemandirian.
h) Azas
Keuangan.
i) Azas ilmu
pengetahuan.
j) Azas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam
kemakmuranrakyat.
k) Azas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan
demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas
Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu,
pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu
penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Sumber:
Yulies Tiena Masriani, 2004. Pengantar Hukum
Indonesia. Yang menerbitkan PT Sinar Grafika: Jakarta.