EKONOMI KOPERASI
1 1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan
hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya
dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan
melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh anggota.
Moh.
Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong”.
2. KONSEP KOPERASI
1.
konsep koperasi barat
koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
Ø keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja
sama antar
sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
Ø setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
Ø hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Ø keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhdan dikendalikan
oleh adap anggotanya :
v promosi
kegiatan ekonomi anggotanya
v pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap
anggotanya :
v pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
v mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
v memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada
koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
v koperasi sudah berkembang
dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya
v perbedaan
dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi
3.
ALIRAN
KOPERASI
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh
tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat
individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan
dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang
lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para
anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip
keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal
dengan “Rochdale Principles”
A. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
B. Aliran Koperasi Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
A. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
B. Aliran Koperasi Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
•Aliran
Yardstick Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini,
koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan
mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya
kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur
perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat
dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
•Aliran Sosialis Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
•Aliran Persemakmuran (Commonwealth) Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
4.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok Pokok Perkoperasian
5.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
INDONESIA
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide
ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan
tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis,
partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan
pendidikan, pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut
UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari
Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah
dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap
Koperasi.
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota
dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
e. Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada
pihak lain.
Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan
perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
6. ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Organisasi :
“Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama
tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis
tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu”
1. Perumusan tujuan jelas ;
Rumusan tujuan yang jelas untuk
memudahkan penetapan haluan organisasi, pemilihan bentuk, pembentukan struktur,
kebutuhan pejabat, kecakapan daya kreasi dari para anggota organisasi.
2. Pembagian Tugas; Azas ini dapat
diartikan sebagai :
a)
Perincian serta pengelompokan aktivitas yang semacam atau erat
hubungannya satu sama lain dalam satuan organisasi.
b)
Perincian serta pengelompokan yang erat hubungannya satu dengan yang
lain, untuk dilakukan oleh pejabat tertentu
3. Koordinasi
Koordinasi adalah suatu azas yang
menyatakan bahwa dalam suatu organisasi haru ada keselarasan aktivitas diantara
satuan-satuan organisasi.
Adapun manfaat koordinasi adalah :
a)
Menghindarkan konflik
b)
Menghindarkan rebutan fasilitas
c)
Menghindarkan pekerjaan yang tumpang tindih
d)
Menjamin kesatuan sikap
e)
Menjamin kesatuan pelaksanaan, dll
4. Pelimpahan wewenang
Wewenang adalah hak seseorang pejabat
untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggung jawab dapat
dilaksanakan dengan baik. Sedangkan pelimpahan adalah penyerahan.
5. Rentangan Kontrol (Rentang kendali);
Rentangan control adalah jumlah
terbanyak bawahan langsung yang dapat dipimpin dengan baik oleh seorang atasan.
Sedangkan bawahan langsung adalah merupakan sejumlah pejabat yang langsung
dibawah seorang atasan.
Yang perlu diperhatikan dalam rentang
kendali adalah : Bahwa seseorang atasan tidak mungkin dapat memimpin bawahan
sebanyak-banyaknya, karena kemampuan seseorang itu terbatas. Makin banyak
bawahan, beban pimpinan makin berat, sehingga harus diperhatikan tidak hanya
orang-orangnya saja tetapi hubungannya.
6. Jenjang organisasi :
Jenjang organisasi adalah
tingkat-tingkat satuan organisasi yang didalamnya terdapat pejabat, tugas serta
wewenang tertentu menurut kedudukannya dari atas sampai bawah dalam suatu
fungsi. Inti jenjang organisasi menurut CAROLL L. SHARTLE, adalah “perbedaan
antara peranan atasan dan bawahan”
7. Kesatuan Perintah :
Kesatuan perintah berarti bahwa
tiap-tiap pejabat dalam organisasi hendaknya hanya dapat diperintah dan
bertanggungjawab kepada seorang atasan tertentu.
8. Fleksibilitas :
Struktur organisasi harus sudah dirubah
untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa mengurangi
kelancaran aktivitas yang sedang berjalan. Tetapi kalau dirubah justru
menghambat kelancaran aktivitas, maka ini bukan fleksibilitas.
IMPLEMENTASI
FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
A.
Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
a)
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3)
bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
1) Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
-
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk
tahun buku yang bersangkutan.
-
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-
Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2) Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga
orang yang terdiri dari :
-
Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
-
Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan
tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif
Pengurus bertugas :
-
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-
Membina dan membimbing anggota
-
Memelihara kekayaan koperasi
-
Menyelenggarakan rapat anggota
-
Mengajukan rencana RK dan RAPB
-
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-
Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-
Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar
pengawas.
Pengurus
berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi,
Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
-
Mewakili koperasi didalam dan
diluar pengadilan,
-
Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara,
sesuai dengan AD,
-
Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
-
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan
tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat
Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang
disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara
Perorangan :
a)
Ketua :- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
Ad. 3) Pengawas
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
B. Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing- masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.
d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e) Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
f) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
C. Badan Penasehat
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
FUNGSI MANAJEMEN BAGI PENGELOLA (MANAJER)
a.
Manajer :
Manajer adalah seorang tenaga
profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan
Pengawas.
b.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1)
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi,
organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada
Pengurus dan Pengawas,
2)
Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a)
Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b)
Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c)
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat
dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis
maupun administratif
3)
Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah
ditetapkan oleh Pengurus
4)
Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
c. Tata Kerja Manajer
1) Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan
hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan,
pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha
baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan
seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan
memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh
kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan
kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat
Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b)
Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas
dalam Rapat,
c)
Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang
diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan
usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh
pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh
pelaksanaan tugas.
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana,
terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
PENGALAMAN KOPERASI
Kebetulan ayah saya pernah menjadi bendahara koperasi di SMK N 52 Jakarta
jenis koperasinya "KOPERASI SIMPAN PINJAM".
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun
dana dan
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang
bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang
bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Dalam koperasi simpan pinjam ada berbagai jenis simpanan. ada Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan menjadi anggota. lalu ada Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan menjadi anggota. Dan adapula Tabungan Koperasi Tabungan koperasi adalah simpanan pada
koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya
dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan
Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Dalam satu tahun sekali diadakan RAT (Rapat Anggota) dan pembagian SHU (Sisa hasil usaha)
Koperasi ini sudah berbadan hukum dan setiap anggota apabila meminjam ada bunganya.